Langsung ke konten utama


pengklafikasian pengusaha online

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgqQcXJyd8c9uHV9M_xUI5yRgoyVIGlJbXGLChLZlUvZ124-jQ99sX9WTvgxCz6QCe3_dkovuRn8zMiXz_zsqFFJX7kjEk92VWhLZcwjxoybRPArqyxR60xu8Y2h7lmSy-WeEx8ic9OquPF/s320/sd.jpg

Senin pagi, yuk ah belajar klasifikasi pembisnis gaess.
Produsen adalah pihak yang melakukan kegiatan produksi, yaitu kegiatan yang menghasilkan produk berupa barang dan jasa.
Contoh adalah pabrik baju solo, produsen camilan atau produsen bawang hitam lanang.
Distributor adalah pihak yang melakukan kegiatan distribusi, yaitu kegiatan yang mengantarkan produk berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen dalam skala besar.
Contoh adalah distributor kaos kaki, yang pengambilan dari produsen minimal 1000 pasang, atau distributor theraskin yang minim pengambilan 20jt dari pabrik.
Agen adalah penjual barang dari distributor ke reseller. Kadang agen juga bisa bersifat sebagai perantara antara distributor dan reseller. Pendapatan agen adalah komisi penjualan dari distributor atau selisih harga jual dari harga reseller, di sini agen harus punya stock banyak karena melayani pembelian non ecer.
Pada dasarnya reseller bisa juga disebut sebagai agen, dari istilah katanya RE = mengulang dan Sell = menjual yang dapat diartikan menjadi orang yang menjual Kembali, dan -ER yang memiliki arti perlakunya. Nah dari mengartikan kata-kata itu saja kita sudah dapat menyimpulkan bahwa reseller berarti orang / pelaku yang menjual kembali dengan adanya produk fisik di tangan agen tersebut. Itu artinya reseller punya stok produk meski tidak sebesar atau sebanyak agen.
Dropshipper adalah agen yang menjual kembali produk suppliernya dengan TIDAK memiliki produk suppliernya tersebut. Jadi Dropshipper hanyalah agen yang menjual informasi dari suatu produk.
Dapat kita lihat perbedaan yang cukup mendasar dari hal ini, jika Reseller menjual kembali dengan memiliki produknya, Dropshipper hanya menjual informasi dari produk tersebut. Jadi kita dapat mengatakan pula bahwa dengan menjadi seorang dropshipper, kita dapat menjadi pelaku bisnis yang tidak perlu mengeluarkan modal untuk menjual produk supplier kita.
Semoga bermanfaat

Editor:
#
mohammad hilmi bayhaqi
@hilmibayhaqi10


Komentar

Postingan populer dari blog ini

                                                                                                                      PONDOK PESANTREN  MODERN AL – AMANAH       Pondok Pesantren Modern Al – Amanah berada di Desa Junwangi, Krian Sidoarjo. Pengasuh dari pondok pesantren modern al – amanah yaitu bpk.Romo Hj Nurcholis Misbah. Pondok pesantren ini telah ada sejak tahun 1992, pondok pesantren al – manah terkenal dengan bahasa dan kebersihannya, pondok berbasis bilingual ini memiliki cabang pendidikan, diantaranya yaitu Ma bilingual, sanggar tahfid enterpreneur, smp bilingual terpadu, dan sd antawiriya. Dan kebetulan saya masuk di sanggar tahfid enterpreneur dan saya sekarang sedang membuat artikel tentang pondok pesantren modern al – amanah dari tugas pelajaran web desain dan kebetulan itu salah satu pelajaran yg saya sukai di sanggar tahfid enterpreneur dan saya sangat senang di sanggar tahfid enterpreneur karena ada pelajaran enterpreneur yang melatih santrinya untuk menjadi pen

PEMILU di indonesia :D

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali. Pemilihan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilihan umum adalah suatu hal yang pent